PPKM Mikro Atur Batasan di Fasum, Tempat Wisata dan Taman
Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam rilis Puspen Kemendagri menjelaskan, "Untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,".
"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi rilis yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (16/6/2021).
Inmendagri itu juga mengatur; Penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; Dan, penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Nasional |