Desa/Kelurahan Diminta Optimalkan Posko PPKM Mikro
Dalam Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Covid-19 melalui konferensi video, Senin lalu, Suhajar juga meminta desa/kelurahan yang sudah memiliki Posko untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT).
Arahan Suhajar tersebut, seiring dengan diperpanjangnya PPKM Mikro 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Aturan perpanjangan ini tertuang dalam Inmendagri 13/2021.
"Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi," kata Suhajar dalam rilis Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (16/6/2021).
Suhajar juga menegaskan, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu ), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan , dan karang taruna serta relawan lainnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan |