Ini Upaya Pemerintah Pangkas Harga Jual Listrik
Agenda ini bakal diselesaikan lewat Perpres harga listrik yang kini masih berproses. Adapun, rancangan perpres harga listrik EBT ini ditargetkan akan rampung jika RUPTL 2021-2030 telah dituntaskan.
"RUPTL-nya diselesaikan, kemudian digunakan sebagai referensi dalam pembahasan rancangan Perpres di Kemenkeu," kata Dadan dalam lansiran Kontan.co.id yang dikutip GoNEWS.co, Senin (14/6/2021).
Draft RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik) 2021-2030 menyebut, pembangkit (ke depan, red) akan diupayakan menggunakan mix EBT (Hidro, PLTP, PLTS, Bio dll) dan gas setempat yang ada dengan nilai keekonomian yang dapat bersaing dengan PLTU dan dengan syarat bahwa pembangkit tersebut dapat dioperasikan secara kontinyu selama 24 jam sebagai pemikul beban dasar (dapat juga dilengkapi dengan energy storage).
Dengan begitu, mulai tahun 2025 pemerintah tidak akan lagi mengizinkan pembangunan PLTU (pembangkit listrik tenaga uap).***