Home  /  Berita  /  Umum

GG PAN Dorong Pemeriksaan Medis Almarhum Wabup Sahinge dan Penyelidikan Lanjutan

GG PAN Dorong Pemeriksaan Medis Almarhum Wabup Sahinge dan Penyelidikan Lanjutan
Jenazah Wabup Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong di rumah duka. (gambar: tangkapan layar video kompas tv)
Minggu, 13 Juni 2021 14:58 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya meminta agar pihak kesehatan bisa mengetahui penyebab kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong.

"Kalau memang ada sesuatu diduga faktor lain tentu kita minta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Guspardi kepada GoNEWS.co, Minggu (13/6/2021).

"Pihak kepolisian harus mengumpulkan petunjuk dan bukti dan melakukan penyelidikan mendalam atas meninggalnya Wakil Bupati Sangihe," tandas Politisi PAN yang akrab disapa GG itu.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong meninggal dunia dalam pesawat saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar. Kematiannya dinilai janggal karena terjadi usai menolak izin tambang emas di daerahnya.

Ajudan Helmud, Harmen Rivaldi Kontu, menuturkan bahwa Helmud sempat mengeluh pusing dan meminta digosokkan minyak kayu putih di bagian belakang dan leher.

Setelah lehernya digosok dengan minyak kayu putih, Helmud tidak lagi merespons. Bahkan Harmen mengatakan ada darah yang keluar dari mulut dan hidung Helmud.

"Sekitar 5 menit itu saya lihat Bapak langsung tersandar. Saya panggil dan kore-kore (colek) namun sudah tidak ada respons lagi. Saya langsung panggil pramugari, namun tetap Bapak tidak ada respons. Kemudian keluar darah lewat mulut. Tak lama kemudian darah keluar dari hidung," kata Harmen Kamis (9/6/2021) sebagaimana dikutip dari catatan GG.

Sebulumnya Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), Helmud Hontong di khabarkan sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat itu disebut dikirim atas inisiatif pribadi Helmud.

Kopi surat tersebut beredar di media sosial (medsos) setelah Helmud meninggal dunia. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe telah mengetahui surat tersebut.

"Pemerintah tidak ada (mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe). Dalam kapasitas pemerintah. Mungkin beliau itu menyurat dalam kapasitas pribadi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Harry Wollf, Jumat (11/6/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/