Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
24 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
2
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
24 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
3
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
Olahraga
23 jam yang lalu
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
4
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
5
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
21 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
6
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pegawai Kemendagri Siap-Siap Ya! Penyederhanaan Birokrasi Tahap II Segera Dilakukan

Pegawai Kemendagri Siap-Siap Ya! Penyederhanaan Birokrasi Tahap II Segera Dilakukan
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Hudori dalam suatu kesempatan. (foto: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 11 Juni 2021 07:30 WIB
JAKARTA - Sekjen Kemendagri RI, Muhammad Hudori mengungkapkan, kementerian yang dipimpin mantan Kapolri Muhammad Tito itu akan segera melakukan penyederhanaan birokrasi tahap II.

"Kita berharap tujuan Bapak Presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri. Dan proses pengambilan keputusan yang cepat akan segera tercapai," kata Hudori dalam keterangan Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (11/6/201).

Sebelumnya, Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi tahap I pada akhir 2020 lalu. Kala itu, sebanyak 808 pejabat struktural baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.

Langkah penyetaraan jabatan ini, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Hudori menjelaskan, berdasarkan peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan, harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/