Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Maluku Utara mulai Gunakan e-Perda

Maluku Utara mulai Gunakan e-Perda
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dalam peluncuran aplikasi e-Perda untuk Maluku Utara di Ternate, Jumat (11/6/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 11 Juni 2021 06:33 WIB
TERNATE - Kemendagri RI meluncurkan e-Perda bagi kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara pada Kamis. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, turut serta dalam peluncuran yang berlangsung di Ternate, Maluku Utara itu.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menyatakan, pemanfaatan teknologi birokrasi 3.0 di Maluku Utara diharapkan dapat merampingkan obesitas regulasi, mendorong lahirnya regulasi berkualitas dan mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Rilis Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co pada Jumat (11/6/2021) menjelaskan, e-Perda ini akan memfasilitasi dan mengkoordinasikan seluruh rancangan produk hukum yang dibuat pemerintah daerah Maluku Utara sehingga mempercepat penanganan atas banyaknya regulasi di daerah.

Terkait hal ini, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menyatakan, penerapan e-Perda ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dibuat pemerintah daerah se-Maluku Utara. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/