Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
8 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Komisi X DPR Dukung PTM Berlangsung Juli 2021

Komisi X DPR Dukung PTM Berlangsung Juli 2021
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda saat menjadi narasumber diskusi di Media Center Parlemen, Kamis (10/6/2021). (Foto: GoNews.co)
Kamis, 10 Juni 2021 18:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Juli 2021. PTM dilaksanakan dua hari dalam seminggu.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan, pihaknya setuju dengan gagasan Presiden Jokowi. Karenanya Komisi X DPR RI tetap mendukung apapun yang menjadi keputusan Menteri Nadiem terkait PTM ini.

"Opsi ini sebagaimana Mas Nadiem, saya mendukung. Komisi X mendukung bahwa PTM memang tetap harus berjalan, itu yang pertama," kata dia dalam diskusi 'Dialektika Demokrasi' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/6/2021).

Kendati begitu, Nadiem menjelaskan, PTM tetap tidak akan dilakukan serentak di semua wilayah Indonesia. Apalagi, Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19. "Apakah opsi yang ditawarkan oleh Pak Jokowi harus terlaksana ke seluruh sekolah, jawabannya tidak. Karena PTM ini tidak berlaku serentak secara nasional, karena dalam SKB 4 menteri disebutkan yang punya kewenangan untuk sekolah dibuka atau tidak, bukan Kemendikbud, bukan pemerintah pusat, tapi pemerintah kabupaten kota," urai politisi PKB ini.

Selain itu, Huda menambahkan, di dalam SKB juga menyebutkan bahwa orang tua masih punya hak otoritatif, dalam hal ini menentukan apakah anak-anak mereka tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau mengikuti aturan PTM.

"Jadi perdebatan publik itu sebenarnya bisa di tuntaskan ketika merujuk pada SKB 4 menteri. Bahwa ketika ada orang tua protes, enggak usah protes, karena orang tua ada opsi untuk tetap menolak, dengan cara tetap melaksanakan PJJ," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/