Home  /  Berita  /  Peristiwa

Usai Bebas dari Penjara, Jerinx Kembali Mesra Bareng Nora

Usai Bebas dari Penjara, Jerinx Kembali Mesra Bareng Nora
Jerinx SID bersama Nora usai bebas (Dok. Istimewa)
Selasa, 08 Juni 2021 23:57 WIB
JAKARTA - Jerinx SID, atau yang mempunyai nama asli I Gede Ary Astina, resmi bebas dari hukuman penjara atas kasus 'IDI Kacung WHO'. Jerinx dan istri pun melepas rindu.

Pada hari Selasa (8/6/2021), pria yang dikenal sebagai drummer band Superman Is Dead (SID) itu dijemput keluarga dan kuasa hukum serta rekan satu band-nya, Boby dan Eka, saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Jerinx tak berkomentar di momen kebebasannya ini.

"Mohon maaf atas situasi tadi, pertama saya sampaikan bahwa saudara Jerinx memang tadi menyatakan mohon maaf kepada teman-teman media untuk sementara dia tidak mau berkomentar dulu atas pertimbangan dia pribadi yang tadi juga tidak dijelaskan kepada saya selaku kuasa hukum," ujar kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, kepada wartawan di Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

"Tapi dia mohon maaf mohon sampaikan kepada teman-teman jurnalis media bahwa saat ini Jerinx tidak bisa berkomentar karena pertimbangan-pertimbangan tertentu," imbuh Gendo.

Setelah menjalani hukuman 10 bulan, Jerinx menjalani upacara pembersihan menurut agama Hindu atau yang dikenal dengan sebutan 'melukat'. Upacara ini dilaksanakan bersama pihak ibu dari Jerinx yang merupakan seorang sulinggih atau pendeta. "Setelah itu (bebas) Jerinx akan langsung diajak keluarga melukat," kata Gendo.

Ayah Jerinx, Wayan Arjono, mengatakan prosesi melukat anaknya bakal dilakukan di salah satu rumah Ida Rsi. Ia berharap prosesi melukat bisa dilakukan sesuai rencana. "Ini baru rencana ya, melukatnya yang pasti di rumah Ida Rsinya. Mudah-mudahan itu sesuai dengan rencana," terang Arjono.

Selain itu, Jerinx langsung mengunggah foto bersama istrinya, Nora Alexandra, setelah bebas. Dalam unggahan Instagram, Jerinx tampak berswafoto di dalam mobil bersama istrinya.

Dalam unggahannya itu, akun Jerinx tak memberikan keterangan apa pun. Di keterangan foto, akun Jerinx hanya mencantumkan ikon berlian dan menandai akun Instagram milik Nora.

Postingan pertama Jerinx tersebut pun langsung diserbu dengan komentar para netizen. Salah satu yang berkomentar di sana adalah Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal dengan dr Tirta dengan akun @dr.tirta. "Welcome back bosku," tulis dr Tirta.

Kasus 'IDI Kacung WHO' pun berlanjut hingga ke pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding. Putusan tingkat kedua justru meringankan Jerinx, berupa pemotongan masa hukuman menjadi hukuman menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/