Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
7 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
6 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
3
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
6 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
6 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
5 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
6 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

SIM Kamu Bisa Dicabut Lho, Pahami Sistem Poin di Aturan Baru Polri Ini!

SIM Kamu Bisa Dicabut Lho, Pahami Sistem Poin di Aturan Baru Polri Ini!
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede di ruang kerja. (foto: ist./polri via antara)
Senin, 07 Juni 2021 14:55 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada 19 Februari 2021.

Peraturan Kapolri tersebut memuat pengaturan baru pelanggaran dan kecelakaan yang bisa berbuntut pada pencabutan SIM pengendara.

BAB III, Pasal 33 ayat (1) Peraturan Kapolri tersebut mengatur bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Lalu dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan lima poin.

Kemudian, dalam Pasal 37 ayat (1) dijelaskan, poin akan diakumulasikan apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi tersebut, 12 poin akan dikenakan penalti satu dan 18 poin dikenakan penalti dua.

Terhadap pemilik SIM yang dikenakan penalti satu dan penalti dua tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Pasal 38 ayat (1) menjelaskan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan. Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal ini, Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede mengatakan pada Antara bahwa aturan tersebut belum diterapkan.

"Belum, masih tahap sosialisasi," ucap Abrianto sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Senin (7/6/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/