Home  /  Berita  /  Peristiwa

Hadirkan Adi Wahyono, Jaksa Selisik Keterlibatan Herman Herry Dalam Kasus Korupsi Bansos

Hadirkan Adi Wahyono, Jaksa Selisik Keterlibatan Herman Herry Dalam Kasus Korupsi Bansos
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Foto: tribunews)
Selasa, 01 Juni 2021 14:35 WIB
JAKARTA - Nama Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery muncul dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bansos Covid-19 Jabodetabek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5/2021).

Nama Herman Herry disebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Bansos Kementerian Sosial, Adi Wahyono dalam persidangan. Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguji kejujuran Adi Wahyono soal peristiwa tersebut dengan mencecar sejumlah pertanyaan.

Adi mengaku menghubungi Stefano, anak dari Herman Hery sesaat setelah mencuatnya kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Saya ingin tahu saja kejadiannya seperti apa, mungkin beliau yang di Jakarta lebih tahu informasinya," kata Adi di persidangan.

Jaksa kemudian bertanya apakah saat menelepon anak Herman Hery, Adi juga bicara langsung dengan politikus PDIP itu. Mendengar pertanyaan jaksa, Adi tidak menjawab secara tegas. "Selain menghubungi Stefano kemudian disampaikan kepada Herman Hery dan kemudian saudara ngomong sama Herman Hery?" tanya jaksa.

"Karena sudah terjadi ya siap-siap saja. Siap-siap menanggung risiko," jawab Adi.

Merasa pertanyaannya tak terjawab, jaksa mengulangi lagi pertanyaan yang sama. Bahkan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Adi Wahyono terkait kejadian tersebut.

Setelah BAP dibacakan, baru kemudian Adi membenarkan ada pembicaraan antara dirinya dan Herman Hery yang meminta tidak melibatkan orang lain dalam kasus korupsi Bansos Sembako. "Saya bacakan BAP. 'Pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2020 saat peristiwa OTT KPK saya menghubungi Stefano melalui Eko ajudan menteri. Saat itu disampaikan oleh Herman Hery bahwa saya diminta tidak melibatkan orang lain'. Ingat ada peristiwa ini?," tanya jaksa.

"Iya," jawab Adi membenarkan.

"Jadi apakah saudara akhirnya berbicara dengan Herman Hery?" tanya jaksa kembali.

"Iya," jawab Adi singkat.

Dalam persidangan yang sama, sebelumnya Adi juga membenarkan isi BAP Nomor 64 yang menerangkan soal pembagian jatah kuota bansos tahap 7. Pertama, kuota sebanyak 1 juta paket diberikan kepada grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dkk.

Kedua, kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas dkk. Ketiga, kuota sebanyak 300 ribu paket diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk dikelola demi kepentingan Bina Lingkungan.

Keempat, kuota sebanyak 200 ribu diberikan kepada teman, kerabat, kolega Juliari P Batubara dkk. "Mohon izin Yang Mulia membacakan BAP nomor 64. Setelah tahap 6 selesai pembayaran dan menjelang tahap 7 saya dan Matheus Joko Santoso dipanggil oleh Menteri Juliari P Batubara di ruangannya. Saat itu juga turut hadir Kukuh Aribowo, saat itu ada arahan Menteri Juliari P Batubara kepada kami untuk pembagian kuota. Adapun pembagian kuota antara lain: 1. Kuota sebanyak 1 juta paket diberikan kepada grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dkk; 2. Kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas dkk," ucap Jaksa.

"Tiga, kuota sebanyak 300 ribu paket diberikan kepada saya dan Matheus Joko untuk dikelola demi kepentingan Bina Lingkungan; 4. Kuota 200 ribu diberikan kepada teman, kerabat, kolega dari Juliari P Batubara dkk. Betul?" tanya Jaksa.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020.

Suap itu diterima melalui dua anak buahnya. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/