Legislator NasDem ungkap Beda Pandang DPR dan Pemerintah soal Otoritas Perlindungan Data
"Teman-teman di DPR menginginkan agar OPD dipegang oleh lembaga independen. Tetapi, pemerintah sampai Presiden Jokowi sudah memiliki sikap bahwa pemerintah ingin menempatkan OPD di bawah Kemkominfo," kata Farhan dikutip GoNEWS.co dari IDN Times, Sabtu (29/5/2021).
Ia menjelaskan, jika OPD ditempatkan di bawah Kemkominfo maka teknis OPD akan dijalankan oleh Dirjen Aptika (Aplikasi dan Informatika) Kemkominfo.
Seperti diketahui, RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) tengah berproses di Senayan. RUU PDP juga sempat masuk program legislasi nasional tahun 2020 lalu.
Insiden kebocoran 279 juta data pribadi warga Indonesia di BPJS Kesehatan yang terjadi pekan lalu, dianggap beberapa pihak sebagai alarm agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan.***