Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
18 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Soal Novel Cs, PKS Minta Jokowi Ambil Peran sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN

Soal Novel Cs, PKS Minta Jokowi Ambil Peran sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN
Ilustrasi Presiden Jokowi sedang memantau percaturan. (gambar: ist./kumparan)
Jum'at, 28 Mei 2021 13:34 WIB
JAKARTA - Ketua DPP PKS (Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera), Mardani Ali Sera, mempertanyakan keputusan KPK terhadap Novel Baswedan Cs terkait proses alih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Mardani menilai kuputusan KPK tidak sejalan dengan arahan presiden bahwa tes wawasan kebangsaan tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Proses ini jg diharapkan tidak merugikan hak2 pekerja lembaga antikorupsi. Arahan tersebut juga sesuai juga dengan putusan MK yg mengatakan alih status pegawai tidak boleh merugikan.

"Kondisi saat ini justru sebaliknya, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK. Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," kata Mardani tertulis, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Jumat (28/5/2021).

Menurut Mardani, ada arahan yang jelas diabaikan oleh KPK dalam hal ini dan presiden mesti meminta penjelasan kepada lembaga anti rasuah, KempanRB dan BKN.

"Sudah saatnya Pak Jokowi konkret turun tangan. Intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Thn 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN," kata Mardani.

Situasi yang dialami puluhan penyidik tak lolos tes wawasan kebangsaan ini terjadi saat sebagian Meraka bahkan tengah menangangi perkara korupsi 'kelas kakap'. "Dan jika ini terus berlanjut, semua penyidikan kasus-kasus tersebut dapat dipastikan akan terhambat,".

"Masyarakat bisa dirugikan, mengoyak rasa keadilan. KPK tidak bisa seakan berlindung di balik lembaga lain (seperti KempanRB dan BKN) maupun tim asesor," kata Mardani.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/