Home  /  Berita  /  Ekonomi

Menurut GG PAN, Menaikkan Pajak Bisa Berujung Blunder bagi Pemulihan Ekonomi

Menurut GG PAN, Menaikkan Pajak Bisa Berujung Blunder bagi Pemulihan Ekonomi
Ilustrasi pajak. (gambar: ist. via flazztax.com)
Kamis, 27 Mei 2021 05:20 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN D PR RI Guspardi Gaus mengaku heran atas rencana pemerintah merencanakan menaikkan tarif pajak ( PPN dan PPh). Bukankah rencana ini justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.

Anggota Fraksi PAN DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Guspardi Gaus menyatakan, rencana kenaikan PPN dan PPh di tengah pandemi Covid-19 mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat  mendorong geliat belanja masyarakat," kata GG-sapaan akrab Guspardi Gaus-dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Kamis (27/5/2020).

Anggota Baleg DPR RI itu menjelaskan, Pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak (PPN dan PPh) ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP. Namun, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di rapat Baleg (Badan Legislasi) DPR RI.

Menurut Guspardi, menaikkan tarif pajak saat ini bisa berujung blunder kepada pemulihan ekonomi nasional. Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. "Menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar," pungkas legislator dari Sumatera Barat itu.

Diberitakan, Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU itu menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan segera juga mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR. Dengan rencana ini, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10%. Namun Pemerintah belum mengindikasikan berapa persen rencana kenaikan PPN.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/