Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
4 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
4 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
3 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
3 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
5
Geluti Bisnis Kuliner, Nikita Mirzani Buka Restoran Mi Ayam dan Bakso
Umum
2 jam yang lalu
Geluti Bisnis Kuliner, Nikita Mirzani Buka Restoran Mi Ayam dan Bakso
6
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
Umum
3 jam yang lalu
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Insiden Kurir Sicepat, Pengacara Ungkap Kemungkinan Kongkalingkong Oknum Penjual Online dengan Pembeli

Insiden Kurir Sicepat, Pengacara Ungkap Kemungkinan Kongkalingkong Oknum Penjual Online dengan Pembeli
Kuasa Hukum PT Sicepat Ekspress Indonesia sekaligus Kuasa Hukum Kurir Sicepat, Wardaniman Larosa (kiri) saat dijumpai wartawan di kantornya, Kamis (27/5/2021). (foto: ist)
Kamis, 27 Mei 2021 21:53 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Sicepat Ekspress Indonesia, Wardaniman Larosa menyatakan, pihaknya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap salah satu kurir Sicepat di Tangerang Selatan. Termasuk mengenai dugaan kongkalingkong oknum penjual online dengan pelaku.

"Penyidik bisa melakukan pengembangan terhadap online shop yang diduga fiktif karena akar masalahnya kan dari situ," kata Larosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Dasar dugaan atau kemungkinan terjadinya kongkalingkong antara oknum seller dengan pelaku, terang Larosa, adalah kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.

"Jadi gini, ada temuan-temuan kami, kasus-kasus yang lain. Setelah kita telusuri ternyata oknum seller dengan pembeli ada kerjasama. Dan itu ada beberapa yang sudah kita proses. Cuma kebetulan baru kali ini lah kita menemukan apa pengancaman sampai menggunakan benda diduga samurai itu," kata Larosa. Ia juga menegaskan, dari beberapa kasus yang dimaksud, hanya satu yang dialami oleh Sicepat.

Dalam perkara ini, kuasa hukum mengungkapkan, kurir yang menjadi korban yakni Riyan Kunti Bima telah melapor pada polisi, Rabu siang. Riyan melaporkan tindakan pemerasan dengan ancaman pasal 368 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951. Insiden pemerasan itu dialami Riyan pada Selasa petang dari salah satu pembeli barang di penjual online.

Seperti diberitakan sebelumnya, kurir Sicepat diancam senjata tajam berupa samurai saat mengantarkan barang ke rumah warga di Tangsel. Pembeli barang merasa ditipu karena kemasan barang yang tiba hanya berisi kertas kosong.

Pembeli ini marah dan menggunakan sebilah senjata tajam untuk menekan kurir. Kurir pun sudah menyampaikan opsi yang sesuai prosedur yakni mengembalikan barang kepada seller (penjual) online agar pembeli tidak dirugikan, tapi tak digubris. Pembeli tetap meminta uangnya diganti oleh kurir.

Buntut dari insiden itu, pelaku diduga pemerasan itu-dalam hal ini adalah pembeli-yang diketahui berinisial MDS (44) telah diamankan polisi.

"(MDS) belum (ditetapkan menjadi tersangka), masih lidik dulu ya. Masih penyelidikan," terang Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, seperti dikutip dari detik.com, Kamis.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/