Home  /  Berita  /  Nasional

Kepedulian Masyarakat akan Kesehatan Psikologis Diharap Meningkat

Kepedulian Masyarakat akan Kesehatan Psikologis Diharap Meningkat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI/Ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Praktik Psikologi, Hetifah Sjaifudian dalam suatu kesempatan rapat. (foto: ist.)
Rabu, 26 Mei 2021 14:13 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan 4 kementerian guna membahas substansi terkait RUU Psikologi pada Selasa (25/5/2021).

Hadir dalam rapat tersebut Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Harry Hikmat, Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari, serta Plt. Direktur HPP Kemenkumham, Roberia. Bertindak sebagai pemimpin rapat, Hetifah Sjaifudian selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Praktik Psikologi.

Dalam paparannya, Mendikbudristek menyebutkan bahwa kesehatan jiwa masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi kemajuan ekonomi dan produktivitas bangsa.

"Psikologi kita adalah penentu terbesar terhadap kesehatan kita. Oleh karena itu, ini sama pentingnya dengan menjaga kesehatan jasmani. Di sini, peran psikolog sangat besar," ujarnya.

Nadiem mengatakan bahwa ketersediaan praktik psikologi yang profesional dan berkualitas sangat penting.

"Di sisi lain, layanan psikologi harus inklusif dan terjangkau, karena banyak orang yang membutuhkannya, namun mungkin tidak memiliki kemampuan. RUU Psikologi harus memperhatikan 2 hal ini," ujarnya.

Menurut Kirana dari Kemenkes, selama ini, psikolog klinik telah termasuk dalam tenaga kesehatan. "Dalam UU Tenaga Kesehatan no. 36 tahun 2014, hal itu telah tercantum, dan turunannya sudah tertuang di PP no. 67 tahun 2019 terkait pengelolaan tenaga kesehatan. Saya harap ini bisa sinkron dengan RUU Psikologi," paparnya.

Hetifah selaku pimpinan memaparkan 5 klaster yang menjadi isu krusial yang perlu dibahas dalam penyusunan RUU Praktik Psikologi.

"Antara lain terkait Layanan Praktik Psikologi, Pendidikan dan Tenaga Psikologi, Tata Kelola Penjaminan Mutu, Kemitraan dan Pembiayaan, serta Organisasi Profesi. Kami akan melakukan pendalaman terhadap 5 hal tersebut," jelasnya dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (26/5/2021).

Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat menyerahkan 259 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dihapus, 87 DIM perubahan substansi, 86 DIM penambahan substansi dan 124 DIM perubahan redaksional kepada panitia kerja RUU Praktik Psikologi untuk pembahasan lebih lanjut.

Hetifah menekankan bahwa pembahasan terkait RUU Psikologi memiliki urgensi yang lebih tinggi dengan adanya pandemi Covid-19.

"Momentum penyusunan RUU Psikologi ini saya harap dapat kita jadikan sebagai awal dari timbulnya awareness akan pentingnya kesehatan psikologi masyarakat. Apalagi di masa pandemi ini, dimana banyak orang yang mendapatkan begitu banyak tekanan. Semoga proses penyusunannya dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/