Home  /  Berita  /  Umum

PB HMI Meminta Pemerintah Mempertegas Posisi BNPB

PB HMI Meminta Pemerintah Mempertegas Posisi BNPB
Reaksi Cepat Penanganan Covid-19 BNPB. (Foto: Istimewa)
Selasa, 25 Mei 2021 13:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Imam Rinaldi Nasution menanggapi draf usulan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) dan kaitannya dengan posisi kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal itu dikatakan Imam menanggapi Rapat Kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Pada Senin (17/05/2021).

Menurut Imam, dalam rapat tersebut, Menteri Sosial tidak menjelaskan posisi BNPB secara utuh. Dia bilang, BNPB sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden harus dibahas sebagai landasan pasti.

"Karena RUU Penanggulangan Bencana ini jangan sampai mengganggu wilayah kerja BNPB yang sudah ada. Kementerian sosial juga harus memperjelas draf ajuan dari pemerintah tentang Penanggulangan Bencana," kata Imam dalam keterangan pers yang diterima GoNews.co, Selasa (25/5/2021) di Jakarta.

Untuk itu, lanjutnya, PB HMI mendorong agar masalah kelembagaan BNPB mendapat titik temu antara Panja pemerintah dengan Panja Komisi VIII DPR RI. "Saya mengikuti perkembangan RUU ini, saya melihat Komisi VIII ingin memperkuat posisi BNPB dan kita sepakat dengan itu. Misalnya selain masalah Penanggulangan Bencan, penguatan mitigasi dan preventif menjadi masukan tambahan penguatan BNPB. Yang paling penting soal anggaran, Komisi VIII sepakat dengan 2 persen anggaran APBN dan APBD untuk BNPB," terangnya.

Imam mengaku berdasarkan pengakuan mantan Kepala BNPB Doni Monardo, bahwa setiap tahun anggaran lembaga tersebut diturunkan. Padahal, Indonesia secara geografis, geologis, hidrologis dan demografisnya sangat rentan terjadi bencana. "Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi hari esok disetiap daerah-daerah, karena itu BNPB harus diperkuat agar fungsi BNPB berjalan dengan baik," tandasnya.

Imam menjelaskan fungsi BNPB sebagai perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi harus bertindak cepat dan tepat. "Kemudian, terkait RUU PB jika BNPB dimasukkan dalam Draf Inventarisasi Masalah (DIM), fungsinya ini akan semakin terarah meskipun ada kebijakan diluar lembaga BNPB terkait penanggulangan bencana. Hal-hal seperti ini kan perlu menjadi pertimbangan dari panja pemerintah agar tidak benturan diwilayah teknis," tandasnya.

Ia menerangkan BNPB dibentuk oleh undang-undang, menjadi agak mengherankan jika pelaksanaan kerja dan dasar hukum yang digunakan hanya bertumpu pada Perpres. "Ini suatu kerancuan dalam hukum tata negara, Perpres itu kan aturan dibawah undang-undang. Dalam hukum berlaku azas lex posterior derogate lex priori, hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lama," tandasnya.

Selain itu, dalam RUU Penanggulangan Bencana, kata Imam tidak secara ekspilsit membahas peniadaan, pembubaran, atau perubahan BNPB yang secara lembaga lahir dari sebuah undang-undang. "Jadi perlu perhatian lah terkait perdebatan RUU PB," terangnya.

Untuk diketahui dalam rapat pekan lalu, Mensos Risma mengaku akan berkoordinasi langsung dengan Presiden Jokowi terkait tidak adanya titik temu antara Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI untuk RUU Penanggulangan Bencana.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77