Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Suap Walikota Tanjungbalai, Kabag MKD DPR Mangkir dari Panggilan KPK

Kasus Suap Walikota Tanjungbalai, Kabag MKD DPR Mangkir dari Panggilan KPK
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Istimewa)
Selasa, 25 Mei 2021 16:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanti Permatasari tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kemarin (24/5/2021).

Sedianya, Chrysanti akan diperiksa sebagai saksi terkait suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

"Saksi Chrysanti Permatasari tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Belum diketahui pasti apa yang bakal digali oleh tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Chrysanti tersebut. Diduga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Nama Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Azis diduga ikut andil dengan memfasilitasi pertemuan para tersangka kasus korupsi Walikota Tanjungbalai. Antara lain dalam hal ini Penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Walikota Tanjungbalai agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Dewas KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin hari ini. Ia hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/