Home  /  Berita  /  Peristiwa

Senator Aceh: DPD Galang Dukungan Pemda, Kampus hingga Para Raja Guna Hapus Presidential Threshold

Senator Aceh: DPD Galang Dukungan Pemda, Kampus hingga Para Raja Guna Hapus Presidential Threshold
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. (foto: Humas)
Senin, 24 Mei 2021 20:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sedang melakukan roadshow ke 20 kampus yang tersebar di seluruh Tanah Air untuk menggalang dukungan amandemen kelima UUD 1945.

Maksud amandemen kelima ini adalah untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT Pilpres), serta DPD bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Kampus pertama yang dikunjungi dan jadi tempat Focus Group Discussion (FGD) adalah Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021).

Saat menjadi keynote speaker FGD, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, PT Pilpres menghambat putra-putri terbaik bangsa (termasuk non parpol) jadi capres-cawapres. Dengan PT Presiden sebesar 20 persen, putra-putri terbaik dari partai politik juga kesulitan untuk maju dalam pencapresan. Kecuali partai yang sangat besar.

Sementara Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, selain kampus, pihaknya juga menggalang dukungan kepada pemerintah daerah, partai politik (non parlemen), tokoh masyarakat, tokoh adat, kesultanan, termasuk raja-raja yang ada di seluruh nusantara.

Setelah mendapatkan masukan akademik dari kampus, serta pandangan dan dukungan dari berbagai pihak, rencananya DPD baru akan mengajak ngobrol partai politik yang ada di Senayan. "Semua akan kita galang. Juga tidak ketinggalan para tokoh di luar parpol yang berpotensi nyapres," ujar Fachrul Razi, Senin (24/5/2021).

Menurut senator asal Aceh ini, keberadaan PT Pilpres merugikan hak-hak konstitusional warga negara, dan menghambat putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin.

Langkah lain yang akan dilakukan DPD adalah, lembaga senator akan melakukan judicial review atau mengajukan gugatan terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Selain kami (DPD), juga saya dengar kawan-kawan partai politik yang tidak masuk Parlemen juga akan ke MK," ucap Fachrul Razi.

Inti gugatan yang akan dilayangkan DPD ada dua. Pertama, menghapus PT Pilpres. Kedua, DPD yang dulu bernama utusan daerah, bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. "Artinya, selain parpol, DPD yang dipilih 80 juta masyarakat Indonesia juga bisa mengusung capres-cawapres," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77