Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Metro akan Periksa Dua Pejabat Perusahaan Telekomunikasi

Polda Metro akan Periksa Dua Pejabat Perusahaan Telekomunikasi
Ilustrasi korupsi. (gambar: ist./freepik)
Senin, 24 Mei 2021 19:05 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana meminta klarifikasi dua orang direksi perusahaan telekomunikasi nasional terkait dengan laporan dugaan korupsi.

"Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (24/5/2021), sebagaimana dikutip dari Antara.

Dua nama yang disebut dalam lansiran tersebut adalah, Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom, Edi Witjara. Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, sementara Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapan sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/