ASN Terlibat 'Main' Vaksin, Menpan RB: Pecat
"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menteri Tjahjo dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Sabtu (22/5/2021).
Dalam lansiran antaranews.com, saat ini ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Mengutip kompastv, 3 orang ASN tersebut, 1 orang merupakan dokter yang bertugas di Rutan Tanjungkusta di Medan, dan 2 ASN dari Dinkes Provinsi Sumut.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.
Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan," ujarnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum |