Masyarakat Diminta Laporkan Pungutan Biaya Vaksinasi Gotong Royong
Hal itu ditegaskan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (20/5/2021). Pemerintah, kata Wiku, sangat menyayangkan jika ada badan usaha yang memungut biaya terhadap pekerja/karyawan untuk melaksanakan vaksinasi Gotong Royong.
"Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar dapat melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Wiku.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong, biaya vaksinasi gotong royong ditanggung oleh badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga.
Sebagai pengingat, vaksinasi Covid-19 melalui skema Gotong Royong telah resmi dimulai pada Selasa (18/5/2021).***