Di Hutan, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pacar
Pengkapan dilakukan karena Dd diduga membunuh dan membakar tubuh Indah Daniarti (27) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, Selasa, sebagaimana dikutip dari antaranews.com, Kamis (20/5/2021).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti jerigen bekas BBM jenis pertalite, korek api gas dan telepon genggam. Saat menjalani pemeriksaan, Dd mengakui perbuatanya karena tidak terima diputuskan cintanya oleh korban.sehingga dia merencanakan pembakaran terhadap korban.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.
Sementara korban pembakaran Indah Daniarti yang sempat menjalani 10 hari perawatan intensif di RSHS Bandung karena mengalami luka bakar 60 persen di sekujur tubuhnya, akhirnya meninggal dunia.***