Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Di Hutan, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pacar

Di Hutan, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pacar
Dd, pelaku pembakar tubuh mantan pacar. (foto: ist./ahmad fikri)
Kamis, 20 Mei 2021 18:21 WIB
CIANJUR - Polres Cianjur telah berhasil menangkap Dd (32) di tengah hutan lindung milik Perhutani KPH Ciwidey, Bandung, Jawa Barat. Sebelumya, Dede sempat menghilang selama 10 hari.

Pengkapan dilakukan karena Dd diduga membunuh dan membakar tubuh Indah Daniarti (27) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, Selasa, sebagaimana dikutip dari antaranews.com, Kamis (20/5/2021).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti jerigen bekas BBM jenis pertalite, korek api gas dan telepon genggam. Saat menjalani pemeriksaan, Dd mengakui perbuatanya karena tidak terima diputuskan cintanya oleh korban.sehingga dia merencanakan pembakaran terhadap korban.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.

Sementara korban pembakaran Indah Daniarti yang sempat menjalani 10 hari perawatan intensif di RSHS Bandung karena mengalami luka bakar 60 persen di sekujur tubuhnya, akhirnya meninggal dunia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/