Home  /  Berita  /  Umum

Pasca Pemecatan Direksi KFD, DPD: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Pasca Pemecatan Direksi KFD, DPD: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Matalitti di ruang kerjanya. (gambar: ist./dpd ri)
Senin, 17 Mei 2021 13:33 WIB
JAKARTA - Ketua DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong agar kasus penggunaan alat tes antigen bekas diusut tuntas. Pemecatan Direksi Kimia Farma jangan jadi klimaks.

"Proses hukum tetap harus berjalan, dan perlu diusut juga mengenai keterlibatan mantan direksi yang dipecat, seperti yang telah diingatkan Menteri BUMN karena kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat membahayakan masyarakat dan juga sistem kesehatan nasional," kata LaNyalla tertulis, sebagaiman dikutip GoNEWS.co, Senin (17/5/2021).

Seperti diketahui, sebagai buntut penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, jajaran direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) akhirnya dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir.

Jajaran direksi yang dipecat adalah Direktur Utama PT KFD, Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD, I Wayan Budhi Artawan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77