Home  /  Berita  /  Hukum

Pembunuhan di Malam Idul Fitri, Tersangka Terancam Pidana Mati

Pembunuhan di Malam Idul Fitri, Tersangka Terancam Pidana Mati
Tersangka, TRP saat berada di kantor polisi, Sabtu (15/5/2021). (foto: ist./tribun jabar)
Minggu, 16 Mei 2021 18:16 WIB
SUKABUMI- Polisi menjerat tersangka pembunuhan Edi Hermawan dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif dalam lansiran kompastv.

Lansiran yang dikutip GoNEWS.co pada Minggu (16/5/2021) itu menyebut, tersangka TRP (24) ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021). Proses penangkapan dilakukan dengan bantuan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi. Sejumlah barang bukti berupa, satu bilah pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card, berhasil diamankan.

Polisi menjelaskan, "Tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban," karena tersangka ditagih sejumlah uang korban. Sejumlah uang tersebut adalah uang jasa dari korban yang merupakan guru honorer agar korban lolos menjadi ASN. Meski telah membayar sejumlah uang, korban tak kunjung jadi ASN hingga tutup usia.

Aksi pembunuhan ini terjadi saat malam Idul Fitri di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021) lalu sekira pukul 20.00 WIB atau malam takbiran Idul Fitri 1442 Hijriah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/