Home  /  Berita  /  Politik

'Hari Kemenangan', LaNyalla dan OSO 'Ngobrol' soal Amandemen

Hari Kemenangan, LaNyalla dan OSO Ngobrol soal Amandemen
(Dari kiri) Tokoh bangsa, Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Matalitti dalam pertemuan di kediaman OSO di Jakarta, Jumat (14/5/2021). (foto: ist./dpd ri)
Sabtu, 15 Mei 2021 16:27 WIB
JAKARTA - Ketua DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengunjungi tokoh nasional, Oesman Sapta Odang alias OSO di kediamannya, pada Jumat (14/5/2021) atau H+1 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam kunjungan yang berlangsung di suasana perayaan hari kemenangan itu, keduanya fokus berbincang mengenai wacana Amandemen UUD 1945 yang ke-5.

Dalam kesempatan itu, OSO menyampaikan pandangan bahwa seharusnya DPD RI juga bisa menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik. Anggota DPR yang mewakili partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilu. "Lantas mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik?" tandas OSO.

"Padahal setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih," ujarnya dalam siaran DPD RI yang diterima GoNEWS.co, Sabtu.

OSO bertutur, dulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dimana di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah. Lalu dalam amandemen presiden dipilih oleh rakyat. Tapi yang mengajukan hanya partai politik. "Lalu angggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan? Padahal, saat ini, penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD RI,".

"Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus dilakukan perbaikan. Untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk. Sudah saatnya DPD RI menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik. Jadi DPD RI bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai," tukas OSO.

OSO juga menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik yang dipatok dengan Presidential Threshold 20 persen. Menurutnya, hal itu sangat merugikan partai politik, karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya. Karena harus bergabung dengan partai-partai lain.

"Akibatnya, seperti kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam. Yang rugi ya bangsa ini," tandasnya.

LaNyalla pun mengamini apa yang dilontarkan OSO dalam pertemuan itu. Ia menyatakan DPD RI telah membentuk Timja PPHN (Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara) yang diketuai Senator asal DKI Jakarta, Prof. Jimly Asshiddiqie. Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan Amandemen ke-5 UUD 1945.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/