Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Buntut Khilaf, Korlap pun Minta Maaf

Buntut Khilaf, Korlap pun Minta Maaf
HL, Korlap Debt Collector saat mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf pada TNI AD. (foto: ist./viva)
Senin, 10 Mei 2021 16:34 WIB
JAKARTA - "Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor," aku HL di hadapan publik setelah Ia dan anak buahnya dibekuk.

HL adalah Korlap (Koordinator Lapangan) Debt Collector yang melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai anggota TNI AD di Jakarta Utara beberapa hari lalu.

"Saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada terutama TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa, Bapak Nurhadi," kata HL saat konferensi pers di Makodam Jaya, Jakarta pada Senin (10/5/2021).

Mengutip viva, HL mengakui dirinya bersama 10 orang rekannya telah melakukan kesalahan dan tidak menghargai keberadaan anggota TNI yang saat itu berupaya membantu masyarakat. Ia pun siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya itu.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, Pak. Apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya. Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin," tuturnya.

"Saya akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuat dengan hukum yang berlaku," sambung Dia sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Ia menyebutkan bahwa pada saat ditugaskan untuk mengambil sebuah kendaraan, Ia juga mengantongi surat tugas untuk mengeksekusi kendaraan tersebut. Namun ia mengaku khilaf hingga akhirnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Kalau secara aturan saya paham. Cuma mungkin kemarin karena memang sudah klien kita sendiri sampai terjadi kayak begitu. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya telah meringkus 11 orang penghadang Babinsa Semper Timur, Kodam 0502/Jakarta Utara, Serda Nurhadi pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB di beberapa lokasi di Jakarta.

11 orang itu berasal dari Tanjung Priok dan Cilincing, Jakarta Utara, masing-masing berinisial YA.K M, JAD, HHL, HL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL.

"Dengan gerak cepat sudah diamankan 11 orang pelaku penghadangan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Senin (10/5/2021).

Kronologi penghadangan bermula pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.

Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok Penagih Utang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Wakapolres Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi pada Sabtu menyatakan bahwa pihaknya memburu para Penagih Hutang (Debt Collector) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/