Home  /  Berita  /  Hukum

Kerugian Warga Diduga Lebih dari Rp2 Miliar, Koperasi Syariah 212 Jelaskan Begini...

Kerugian Warga Diduga Lebih dari Rp2 Miliar, Koperasi Syariah 212 Jelaskan Begini...
Plang 212 Mart Samarinda. (foto: ist./detik.com)
Kamis, 06 Mei 2021 05:37 WIB
SAMARINDA - Anggota Tim Kuasa Hukum dari LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma mengungkapkan, belasan orang yang merasa dirugikan oleh komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur telah menguasakan proses hukum pada mereka.

"Korban seluruh ada hampir 600 orang. Tetapi yang baru memberi laporan resmi dan memberi kuasa ke pihak kami baru 13 orang," kata Indra sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari detik.com, Kamis (6/5/2021).

Kata Indra, total kerugian diduga mencapai Rp2 miliar rupiah lebih tapi pihaknya belum bisa memastikan bentuk tindak kejahatan apa yang sudah terjadi dan merugikan kliennya.

"Dugaan kami antara penipuan, penggelapan, dan pengumpulan dana secara ilegal. Kenapa kami sebut ilegal? Karena koperasi tidak sesuai aturan dan tidak terdaftar di dinas terkait. Ini juga mempersulit kami dalam pengumpulan data dari dinas terkait," kata dia.

Lansiran itu menyebut, kronologi kasus ini bermula ketika para korban menerima ajakan investasi via tautan di aplikasi whatsapp untuk mendirikan usaha Toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018 silam. Setelah mendapatkan dana investasi sebanyak Rp2 miliar lebih, maka terbentuklah secara bertahap 3 unit toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.

"Awal 2020, karena beberapa gerai itu tutup. Kemudian ada tagihan dari supplier yang tak terbayar, tagihan ruko dan gaji pegawai yang tak terbayarkan. Lalu laporan keuangan terkesan dibuat asal-asalan," katanya.

Selain meminta bantuan LKBH, korban juga telah melapor ke Polresta Samarinda pada Jumat (30/4/2021). Tim penanganan pun sudah dibentuk oleh kepolisian.

Belakangan diketahui bahwa Koperasi Syariah 212 yang dimaksud adalah KSSMS (Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda). Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212, Mela Trestia mengungkapkan, 212 Mart Samarinda dengan Koperasi Syariah 212 memiliki dua badan hukum koperasi yang berbeda.

"Koperasi Syariah 212 Pusat telah mengatur tegas dalam Pedoman Komunitas, bahwa 'Komunitas Koperasi Syariah 212 dilarang melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat'," kata Mela.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/