Home  /  Berita  /  Ekonomi

Polemik Listrik Blok Rokan, Demokrat Desak Kejagung Turun Tangan Usut Chevron dan PT MCTN

Polemik Listrik Blok Rokan, Demokrat Desak Kejagung Turun Tangan Usut Chevron dan PT MCTN
Ilustrasi Blok Rokan. (Foto: istimewa)
Selasa, 04 Mei 2021 00:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Legislator Demokrat, Achmad Msi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan, mengusut polemik listrik di Blok Rokan, Provinsi Riau.

Pasalnya kata Achmad, transisi Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina (Persero) kini sedang tersandung batu masalah pada pasokan kelistrikan.

Padahal, kata Achmad, listrik menjadi salah satu kunci berjalannya proses produksi minyak di Blok Rokan, Riau. "Jelang Agustus 2021, masalah ini harus sudah selesai. Kejagung harus turut hadir mengusut tuntas PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang selama ini menjadi pemasok listrik Blok Rokan," ujar Achmad, Senin (3/5/2021).

Anggota DPR dari Dapil Riau itu mengaku heran kenapa PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) tidak bersedia memberikan pembangkitnya ke Negara. "Ini jelas ada masalah, kenapa MCTN tidak mau serta merta menyerahkan pembangkitnya dalam transisi ini. Mayoritas saham MCTN dimiliki oleh Chevron Standard Limited (CSL). Aneh lagi ketika mereka mau jual mahal ke pemerintah padahal nilai investasinya rendah, dan tanah yang selama ini mereka gunakan juga punya negara lho," tegasnya.

"Sekali lagi, saya minta pihak Kejagung mengusut tuntas. Kemudian, Pertamina harus jeli, pokoknya harus ada langkah kongkrit. MCTN ini adalah perusahaan yang dibangun dan dimiliki CSL. CSL adalah afiliasi dengan Chevron. Aset ini dibangun 20 tahun. 300 mega watt (MW) dan nilai investasinya hanya US$ 190 juta," timpalnya.

Lebih lanjut Achmad menjelaskan, angka US$ 190 juta menurutnya angka yang wajar. Namun dalam proses lelang, permintaannya jauh lebih tinggi yakni mencapai US$ 300 juta.

"Menurut penjelasan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, PLN dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sudah menandatangani kontrak jual beli listrik dan uap, untuk jangka pendek dan panjang. Pertanyaan saya, apakah Pertamina serta merta menyutuji permintaan MCTN yang jauh lebih tinggi dari nilai Investasi yakni mencapai US$ 300 juta," urainya.

Terlebih lagi kata Dia, pembangkit yang dimiliki oleh CSL 95%, dan CSL menagih biaya dari pengelolaan uap dan gas yang menghasilkan listrik dan biaya ini sudah dibayar oleh CPI. "CPI pun sudah dibayar negara melalui cost recovery," tukasnya.

Sementara itu, Executive Director IESR, Fabby Tumiwa menilai, pemerintah harus turun tangan dalam proses transisi blok Rokan dari Chevron Standard Limited (CSL)ke Pertamina termasuk persoalan lelang listrik.

"Posisi Blok Rokan kan memproduksi migas sangat penting untuk memastikan kebutuhan migas RI," ucapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, persoalannya bukan kontrak yang sah. Masalahnya sekarang ini bahwa aset itu tidak masuk dalam aset yang diserahrterimakan. CSL tidak mau menyerahkan secara cuma-cuma dan lakukan bidding dengan nilai $300 juta.

"Jadi nilai ini akuisisi kalau pembangkit tersebut mau diambil alih oleh PLN. Ada banyak sih pertanyaan mengenai asal mula pembangkit ini di 1998. Ya saya tidak tahu historisnya tapi kalau jadi kasus, bisa jadi pihak-pihak yang tahu ceritanya bisa dipanggil KPK," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/