Home  /  Berita  /  Ekonomi

Jokowi Diminta Tinjau Kembali THR ASN 2021

Jokowi Diminta Tinjau Kembali THR ASN 2021
Petisi "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" di Change.org. (gambar: tangkapan layar)
Sabtu, 01 Mei 2021 15:12 WIB
JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) diminta memperjuangkan THR dan Gaji ke-13 ASN kembali ke penerapan tahun lalu

Permintaan tersebut disampaikan melalui petisi daring di change.org sejak Jumat. Tepat di Hari Buruh atau May Day 2021, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" itu telah ditandatangani oleh lebih dari 14.120an orang, per pukul 15.10 WIB.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," kutipan petisi tersebut sebagaimana dilihat GoNEWS.co.

Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 dengan 'janji' sebelumnya.

"Penyataan dan janji beliau (Menkeu, red) sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," bunyi kutipan yang diinisiasi oleh akun Romansyah H. tersebut.

Terkait hal ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari kompas.com menjelaskan, untuk THR bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, negara mengalokasikan dana sebesar Rp30,6 triliun yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah. Rinciannya, Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin. Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/