Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Dorong Investasi, Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Batas Daerah

Dorong Investasi, Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Batas Daerah
Mendagri, Muhammad Tito dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 30 April 2021 15:50 WIB
JAKARTA - Tata Ruang suatu daerah yang belum jelas menjadi kendala bagi pertumbuhan investasi dan batas wilayah antar daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang tak jelas menjadi hambatan bagi tata ruang sehingga Kemendagri perlu memfasilitasi.

Hal tersebut dikemukakan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), Muhammad Tito dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan batas daerah di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jumat (30/4/2021).

Tito menjelaskan, Kemendagri memfasilitasi Pemda (Pemerintah Daerah) dalam menyelesaikan batas daerah agar tak menghambat investasi. "(Langkah ini, red) diharapkan dapat berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan secara luas,".

Tito memaparkan, merujuk pada BAB III Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, disebutkan bahwa penyelesaian Batas Daerah terdiri atas percepatan penyelesaian Batas Daerah; dan penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. Sementara itu pada Pasal 5 dalam PP yang sama, disebutkan bahwa Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian.

"Maksudnya ini Kemendagri, kemudian juga keputusan dari Mendagri itu menjadi acuan untuk kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan," kata Tito sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari keterangan Puspen Kemendagri, Jumat.

Dari total 979 segmen batas daerah, total 668 segmen daerah terlah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten/kota. Tinggal 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, dengan rincian; 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota.

"Untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, yang jumlahnya 311, maka Mendagri bersama dengan Pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah, jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda," jelas Mendagri Tito.

Sementara itu, dalam Pasal 5 Ayat (3) dijelaskan bahwa Dalam hal terdapat Batas Daerah yang akan atau dalam proses revisi, dilakukan pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama pemerintah daerah.

Kemudian Pasal 5 Ayat (4) disebutkan bahwa Hasil dari pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak. Sedangkan dalam ayat (5) menegaskan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Setelah ada berita acara kesepakatan untuk pihak-pihak yang terkait, maka dibuatkan peraturan menteri paling lama 5 bulan, ini persoalannya, 5 bulan terhitung sejak PP ini berlaku, nah ini yang harus sudah mulai kita bergerak bersama pusat dan daerah," tandasnya.

Mendagri menjelaskan, sebagaimana Pasal 6 PP yang sama, yang menyebutkan, " Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan.".

"Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat, maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus," jelas Mendagri.

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim dalam rangka mengakomodir dan memfasilitasi percepatan batas daerah ini. Mendagri juga berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten/kota. Atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, diharapkan penyelesaian segmen batas daerah dapat segera diselesaikan maksimal 5 bulan sejak PP ditetapkan, sehingga batas daerah dapat diselesaikan guna kepastian hukum dan kemudahan berusaha di daerah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77