Home  /  Berita  /  Pendidikan

PTM 2021, ORI Dorong Peran Satgas Covid-19 di Sekolah

PTM 2021, ORI Dorong Peran Satgas Covid-19 di Sekolah
Suasana uji coba PTM di salah satu Sekolah Dasar di Yogyakarta, Rabu (28/4/2021). (foto: ist./kompas.com)
Kamis, 29 April 2021 17:59 WIB
JAKARTA - ORI (Ombudsman Republik Indonesia) memandang perlu adanya Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, menyusul rencana pemerintah melakukan PTM (pembelajaran tatap muka).

Keterangan pers ORI yang dikutip GoNEWS.co pada Kamis (29/4/2021) menyebut, Satgas Covid-19 di Sekolah menjadi penting untuk menjadi pelaksana fungsi mitigasi penanganan ketika infeksi terjadi dan edukasi secara berkala di lingkungan sekolah.

Perhatian ORI terhadap hal ini, sesuai dengan tugas dan fungsi ORI dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, dimana ORI harus melakukan pengawasan guna memastikan bahwa pelayanan publik terkait pelaksanaan PTM. Untuk diketahui, ORI juga mengawasi proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, ORI telah melakukan pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia dengan menggunakan metode random sampling. Pemantauan dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA Ombudsman juga melakukan optimalisasi berbagai kanal pengaduan di setiap Kantor Perwakilan, melakukan RCO (Respons Cepat Ombudsman) atau IO (Inisiatif Ombudsman) jika dianggap telah memenuhi ketentuan, maupun membentuk posko pengaduan pelayanan pendidikan di Kantor Perwakilan jika dianggap perlu.

Mengutip kompas.com, pemerintah menyatakan bahwa tahun ajaran baru sudah dapat dimulai dengan PTM secara terbatas pada Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas ini berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Mendikbud RI (sekarang Mendikbud Ristek RI), Nadiem Makarim, SKB Empat Menteri yang diumumkan pada 30 Maret 2021 lalu itu telah mulai berlaku.

"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/