Home  /  Berita  /  Umum

Perpres BSSN Diundangkan, Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Punya Waktu 6 Bulan

Perpres BSSN Diundangkan, Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Punya Waktu 6 Bulan
Ilustrasi Perpres 28/2021 tentang BSSN. (gambar: tangkapan layar)
Sabtu, 24 April 2021 18:44 WIB
JAKARTA - Presiden Jokowi telah meneken Perpres (Peraturan Presiden) 28/2021 tentang BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) pada tanggal 13 April 2021. Peraturan ini antara lain memuat ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; hingga pendanaan BSSN.

Setkab melansir, BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN antara lain menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi. Juga penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.

Adapun susunan organisasi BSSN terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama (sestama), serta empat Deputi. Deputi terdiri atas paling banyak empat direktorat.

Selanjutnya, untuk melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN dibentuk inspektorat sebagai unsur pengawas. Selain unsur pengawas, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Pembentukan unit ini ditetapkan oleh Kepala BSSN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Selain itu terdapat juga kelompok jabatan fungsional.

Terkait jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, disebutkan dalam Perpres ini bahwa Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

"Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," disebutkan dalam peraturan ini.

Sedangkan wakil kepala, sestama, deputi, dan pejabat fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada bagian akhir Perpres 28/2021 ini disebutkan bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Disebutkan juga bahwa penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus segera dibentuk.

"Penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," bunyi Pasal 52 peraturan yang diundangkan sejak 14 April 2021 ini, sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari publikasi Setkab.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Setkab
Kategori:Nasional, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/