Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pekan Depan, KPK Bakal 'Garap' Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Pekan Depan, KPK Bakal Garap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 24 April 2021 20:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sesegera mungkin akan 'garap' (memeriksa) Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat ini.

Diketahui, pada kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, Azis diduga berperan sebagai penghubung alias pihak yang mengenalkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Itu kepentingan penyidikan, secepatnya seperti yang saya bilang tadi. Kalau bisa Senin diperiksa kita periksa, kalau Selasa, secepatnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

Azis Syamsuddin bahkan memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya di wilayah Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, Firli menegaskan KPK tidak akan berhenti mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pusaran perkara ini.

Menurut jenderal polisi bintang tiga ini, kerja-kerja pemberantasan korupsi akan dilakukan KPK dengan baik sebagaimana mandat yang diberikan untuk memberantas korupsi.

Termasuk dalam mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.

"Ini akan dan terus digali, ini tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk ungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Stepanus Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

KPK menduga Azis meminta Stepanus Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Maskur menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp 438 juta. KPK memastikan akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Politik, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/