Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
58 menit yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Soal Dugaan Kasus Suap Penyidik KPK, MKD DPR Belum Ada Niat Panggil Azis Syamsudin

Soal Dugaan Kasus Suap Penyidik KPK, MKD DPR Belum Ada Niat Panggil Azis Syamsudin
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: DPR.go.id)
Jum'at, 23 April 2021 19:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut-sebut sebagai perantara pertemuan penyidik KPK dan Walkot Tanjungbalai pada Oktober 2020 lalu.

Namun demikian, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburrahman mengaku belum berencana memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengklarifikasi isu praktik pemerasan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju.

"Masih kita dalami, belum ada rencana pemanggilan Azis," kata Wakil Ketua MKD Habiburrahman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Habibburahman menyebut pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah menyikapi dugaan keterlibatan Azis dalam kasus ini. Sebab, informasi baru disampaikan satu pihak. "Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," jelas politisi Gerindra itu.

MKD kata Dia, memilih menunggu hasil penyelidikan KPK. Lembaga Antikorupsi diyakini profesional dan gigih membongkar kasus yang mencoreng nama baiknya itu. "Kita percaya KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum," ujarnya.

Azis disebut-sebut menjadi perantara pertemuan Robin dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Robin meminta uang Rp1,5 miliar dari Syahrial dengan janji pengusutan perkara mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia menyebut, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.

Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein jadi tersangka. Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.

"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan.

Lebih lanjut, kata Firli, hingga akhirnya Stefanus mau membantu Syahrial yang tersangkut kasus korupsi di Tanjingbalai oleh KPK. Stefanus meminta imbalannya, yaitu uang Rp1,3 miliar yang diterimanya.

Uang itu, kata Filri, agar Stefanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Firli.

Kemudian, kata Firli, tersangka Syahrial menyetujui permintaaan Stefanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial mentransfer sebanyak 59 kali secara bertahap kepada rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur.

"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Firli menyebut pembukaan rekening bank oleh SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, Stefanus menjanjikan tidak akan mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Wali Kota M. Syahrial, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sehingga, belum dapat dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/