Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
24 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
2
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
3
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
24 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Nasional
24 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pers yang 'Galak' Cukup untuk Jaga Independensi Penegak Hukum

Pers yang Galak Cukup untuk Jaga Independensi Penegak Hukum
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat diskusi 4 Pilar MPR. (Foto: dok GoNews)
Jum'at, 23 April 2021 19:51 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpandangan, pers yang berfungsi sebagaimana mestinya bisa menjadi sistem kontrol yang cukup untuk menjaga independensi penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Margarito ketika bicara mengenai independensi Jaksa Agung yang dipilih presiden. Teknis memilih Jaksa Agung tak perlu dialihkan melalui Pansel dan persetujuan DPR RI, toh persoalan independensi kembali kepada pribadi Jaksa Agung itu sendiri.

"Jangan cerita tambah ini, tambah itu, no, no, no, omong kosong itu," kata Margarito kepada GoNEWS.co, Kamis, (22/4/2021) kemarin.

Ia menambahkan, jika memang perlu dukungan sistem kontrol lebih kuat terhadap independensi Jaksa Agung maka mungkin bisa dipertimbangkan membuat organ baru yang bisa berfungsi total sebagai pengawas, "Kita tidak bisa setengah-setengah seperti setengah-setengahnya kita membentuk Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian,".

"Kalau kita mau fair, mau terlembagakan, kita bikin lembaga untuk memastikan pelaksanaan hak asasi manusia dan pelaksanaan penegakan hukum. Pasal 28 UUD 1945 bisa menjadi pijakan," kata Margarito.

Opsi lain dalam upaya mewujudkan penegak hukum yang independen, menurut Margarito adalah, "Persnya harus galak, tidak ada kompromi sedikit pun, tidak kartel,"

"UU Pers itu lebih dari cukup. Kalau pers ini galak, pusing orang. Orang sekuat apapun takut juga ketika dibicarakan kelemahannya," kata Dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/