Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tak Berani Cabut Izin XL Axiata, Arief Poyuono: Menkominfo Johnny G Plate Layak Direshuffle

Tak Berani Cabut Izin XL Axiata, Arief Poyuono: Menkominfo Johnny G Plate Layak Direshuffle
Politikus Gerindra Arief Poyuono. (Foto: Istimewa)
Selasa, 20 April 2021 13:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono mengatakatan Menteri Komunikasi dan Informarika (Menkominfo) Johnny G Plate layak untuk direshuffle dari kabinet Jokowi.

Pasalnya, kata dia, Johnny G Plate cenderung tidak punya keberanian untuk melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi jika mereka tidak membangun jaringan. ''Padahal sudah jelas, dengan PP No.46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin itu," ujarnya, Selasa (20/4/2021).

"Karena itu sebaiknya Menteri Kominfo jangan takut dan ragu untuk mencabut izin salahsatunya adalah operator seluler XL Axiata," tegas Arief.

Karena terpenuhinya jaringan-jaringan voice dan data telekomunikasi seluler di desa-desa itu, kata dia, bisa jadi tolak ukur kinerja dari Menteri Kominfo dalam menjalankan target Presiden Jokowi untuk memberikan layanan internet dan telekomunikasi di seluruh desa yang ada di Indonesia.

"Kalau tidak berani audit, kayaknya Menteri Kominfo bisa jadi menteri yang harus direshuffle," tandasnya.

Menurut Arief, XL Axiata sampai hari ini belum banyak memenuhi komitmennya untuk membangun infrastruktur jaringannya hingga ke pelosok-pelosok desa secara nasional. Berbeda misalnya dengan operator lainnya seperti Telkomsel dan Indosat.

"Sehingga wajar saja pelayanan XL di luar Pulau Jawa kurang bagus dan sering terganggu," tambahnya.

Arief juga mengungkapkan, berbagai alasan operator seluler ini tidak memenuhi komitmen pembangunan. Dahulu isu tidak ada backbone. Namun kini dengan tersedianya Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, kata dia, seharusnya tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi malas membangun jaringan di desa-desa yang belum memiliki layanan seluler.

"Sebab di saat pandemi Covid-19, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah," ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan, Menkominfo harus bertindak tegas terhadap operator tersebut, termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.

"Padahal sangat jelas saat XL Axiata mendapatkan izin usaha seluler sesuai UU Telekomunikasi yang berlaku, yang harus membangun jaringan infrastrukturnya secara nasional, sebagai komitmen investasi dan diberikan izin usahanya," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/