Home  /  Berita  /  Umum

Pemerintah Hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia, Legislator Golkar Kecewa

Pemerintah Hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia, Legislator Golkar Kecewa
Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 17 April 2021 21:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo mempertanyakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 yg menghilangkan tentang Pancasila dan Bahasa Indonesia dari standar Pendidikan nasional adalah sesuatu yang mengejutkan.

"Kita sebagai warga negara ,wajib mempertanyakan dan harus berani mengingatkan kepada pemerintah kalau memang itu benar-benar hilang apa alasan mendasar dua mata pelajaran sangat fundamental dihilangkan," kata Firman dalam siaran pers yang diterima redaksi GoNews.co, Sabtu (17/4/2021).

Firman yang juga Anggota Baleg DPR ini mengaku kecewa dan sedih jika sampai benar PP mengatur keberadaan Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan. Kita ini , orang yang mudah lupa dengan ucapannya sendiri bahwa hampir setiap saat semua tokoh selalu menyampaikan dalam pidatonya dng berapi-api bahwa "Pancasila Harga Mati".

Lalu kalau benar bahwa dalam PP tersebut mengapus Pancasila dan Bahasa Indonesia apa artinya pidato-pidato tersebut apa hanya sebagai isapan jempol belaka.

"Oleh karena itu kita wajib mempertanyakan.Pancasila adalah idelogi negara sangat fundamental dan kami sebagai Anggota MPR selama ini diwajibkan utk mensosialisasikan program dikenal dengan Empat Pilar le masyarakat yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Sebagai idelogi Negara Pancasila telah dilahirkan dan dibentuk oleh founding father sudah sangat jelas tujuannya sebagai rohnya bangasa ini," tutur Firman.

Firman menjelaskan, kalau dibaca dengan cermat dan dipahami dari sila ke satu sampai dengan sila ke lima sudah sangat jelas, adalah sebagai pengikat dan alat pemersatu bangsa terdiri dari berbagai keanekaragaman suku bangsa dan agama di Indonesia.

"Oleh karena itu tidak boleh diabaikan bahkan kami di DPR telah meminta kemendikbud harus menjadikan mata pelajaran dasar dan masuk dalam kurikulum dari mulai pendidikan dasar," tegasnya.

Saat ditanya apakah Presiden perlu menijau ulang PP tersebut dan mengklarifikasi kepada Mendikbud tentang penghapusan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia? Firman menegaskan bahwa hal itu hukumnya wajib dilakukan dan jika memang benar ada kekeliruan dari pihak Kemendikbud maka mereka harus bertanggungjawab tetapi kalau sengaja dihilangkan Mendikbud menjadi sebuah pertanyaan besar?

"Kalau benar Mendikbud harus beranggung jawab dan ada agenda apa dan pendikan nasionak anak bangsa ini dan mau dibawa kemana? tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

PP ini menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal. "Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi. Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/