Pelaku KDRT di Desa Mandian Palas Diringkus Polisi
Penulis: ISN
Pelaku merupakan suami korban, NH ( 46) mengalami penganiyaan kekerasan pada Jumat (26/2/2021) sekira pukul 17.00 Wib di dalam rumah mereka.
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra Bangunsyah SH mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana dalam lingkup rumah tangga.
"Tindakan pelaku menganiaya istrinya dipicu persoalan sepele karena dimasakkan tempe oleh korban. Pelaku tidak senang sehingga mencampakan masakan yang dimasak korban," kata AKP Aman Putra.
Usai mencampakan masakan istrinya, pelaku langsung marah-marah kepada korban dan mengambil sapu dan memukul korban dengan gagang sapu," ujarnya.
Akibat dipukul gagang sapu, korban langsung melaporkan penganiyaan yang dilakukan suaminya ke Polres Padanglawas (Palas) dengan bukti laporan polisi nomor Pol LP/73/III/2021/SU/PALAS/SPKT-I tertanggal 5 Maret 2021.
"Mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya, anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres untuk dilakukan penyelidikan," ucap Kasat Reskrim.
Dihadapan petugas, tambah dia, pelaku MH mengakui telah melakukan pemukulan dengan gagang sapu terhadap istrinya sebanyak dua kali.
Atas perbuatan pelaku, ia terpaksa mendekam di sel Mapolres Padanglawas, usai diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas AKP Aman Putra.
Editor | : | Ari |
Kategori | : | Peristiwa, GoNews Group |