Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
20 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Hilangkan Bahasa Indonesia dan Pancasila, Komisi X DPR Desak Jokowi Batalkan PP No:57/2021

Hilangkan Bahasa Indonesia dan Pancasila, Komisi X DPR Desak Jokowi Batalkan PP No:57/2021
Anggota Komisi X DPR, Zainuddin Maliki. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 16 April 2021 18:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil rakyat dari Dapil X Jawa Timur Zainuddin Maliki meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditandatangani 30 Maret lalu.

Pasalnya, menurut tokoh Pendidikan Indonesia sekalikus politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) PP tersebut bertolak belakang dengan UU No: 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Peraturan turunan dari UU tersebut seharusnya menjabarkan lebih detail dan tidak boleh menyimpang dari UU yang menjadi acuan," katanya, Jumat (16/4/2021).

Dimana dalam PP tersebut kata Maliki, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk tidak mencantumkan Pancasila dan tidak secara tegas menyebut Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada kurikulum wajib Pendidikan Tinggi (PT).

"Keputusan tersebut tidak mencantumkan Pancasila dan tidak secara tegas menyebut Bahasa Indonesia dalam PP SPN pada kurikulum Pendidikan Tinggi yang tentu bertolak belakang dengan UU No: 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi," tandasnya.

Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Parawisata dan Ekonomi Kreatif ini mengatakan, pasal 35 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan kurikulum PT wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

"Dengan demikian, sangat jelas PP 57/2021 telah menyimpangi isi UU No: 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi," papar Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya 2003-2012 tersebut.

Dikatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sudah angkat bicara dan menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk UU No: 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib dibuat tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun, kata Zainuddin, kurikulum wajib Pendidikan Tinggi yang telah diatur dalam UU No: 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak dijadikan rujukan sehingga dalam pasal 40 ayat (3) dinyatakan Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib hanya memuat (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, dan (c) bahasa. Tidak tercantum dalam pasal tersebut mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia.

"Ini secara nyata bertentangan dengan norma hukum yang di atasnya," jelasnya.

PP 57/2021 tentang STN ia anggap cacat hukum, untuk itu dirinya mendesak Jokowi membatalkannya.

"Mendikbud berjanji segera mengusulkan revisi. Namun, perlu diingatkan kepada semua pejabat pengambil keputusan agar setiap melakukan pengambilan keputusan dilakukan secara cermat, terutama menyangkut masalah sefundamental Pancasila," tegasnya.

"Pancasila adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia. Tidak selayaknya diabaikan, apalagi terkait pengaturan penyelenggaraan pendidikan. Notabene pendidikan adalah wadah pembentukan jiwa kepribadian dan pandangan hidup anak-anak didik yang akan menentukan roda kehidupan bangsa Indonesia pada masa depan yang harus tetap dalam koridor falsafah Pancasila," tukasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru yang tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam SNP. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang SNP yang diteken Jokowi 30 Maret lalu.

"SPN digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal," bunyi PP itu.

Dalam aturan ini, Pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam SPN pada kurikulum PT. Namun dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi.

Dimana dalam Pasal 40 PP itu hanya menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, kewarganegaraan dan bahasa. Padahal, pihak Kemendikbud sendiri mengatakan, bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata pembelajaran wajib di pendidikan tinggi.

"Ketentuan mengenai kurikulum PT pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman.

Hendarman mengatakan, terbitnya PP 57/2021 merupakan mandat dan turunan dari UU 20/2003 tentang SPN. UU 12/2012, kata dia, tetap berlaku sebagaimana mestinya.

"Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi," pungkas Hendarman.***

wwwwww