Home  /  Berita  /  Hukum

Berapa Sebenarnya Jumlah Pertalite yang Hilang dari Insiden Balongan?

Berapa Sebenarnya Jumlah Pertalite yang Hilang dari Insiden Balongan?
Tangkapan layar materi konferensi pers virtual Ombudsman, Rabu (14/4/2021). (gambar: tangkapan layar)
Kamis, 15 April 2021 13:40 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI telah melakukan investigasi insiden kebakaran tangki Pertamina RU VI Balongan atau Kilang Minyak Balongan dan memperoleh keterangan dari pihak Pertamina, termasuk mengenai jumlah pertalite yang hilang dari total 4 tangki yang terbakar.

Berdasarkan keterangan Pertamina kepada Ombudsman, dampak dari terbakarnya 4 tangki tersebut diantaranya kerusakan properti berupa 4 tangki dengan volume minyak 25.328 Kiloliter. Tangki tersebut berisi pertalite.

"Jadi itu 2 dari 4 tangki itu memang kosong. Jumlah tersebut ya dari 2 tangki," kata Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto kepada GoNEWS.co, Kamis (15/4/2021).

Sementara itu, Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Mulyono, dalam lansiran kumparan.com pada 29 Maret 2021 mengatakan, untuk menyiasati 400 ribu barel produksi yang hilang maka perusahaan akan mencari pasokan dari Kilang Cilacap dan Kilang TPPI Tuban.

"Produksi Kilang Cilacap bisa dinaikkan sampai 300 ribu barel, sementara dari Kilang TPPI bisa digenjot hingga 500 ribu barel," kata Mulyono.

Terkait hal ini, Hery mengungkapkan, pihaknya berinisiatif untuk melakukan investigasi mendalam. Kepastian jumlah minyak yang terbakar tentu informasi penting, tapi Ombudsman akan berfokus pada pemenuhan hak-hak korban. Investigasi mendalam juga mungkin saja dilakukan mengingat Pertamina sendiri menyatakan pada Ombudsman bahwa batas waktu terlama untuk investigasi adalah 3 bulan.

"Tapi kita fokus pada pemenuhan hak masyarakat terdampaknya. Yang mendesak saat ini adalah ganti rugi kepada warga. Kalau urusan hukum kan ada polisi," kata dia.

Seperti diketahui, Kilang Minyak Balongan (kapasitas 125 ribu barel/hari) yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin (29/3/2021).

Per 13 April (15 hari pasca insiden), Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Polri diberitakan telah merampungkan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan melanjutkan pemeriksaan bukti sample di lab. Kapan batas waktu pemeriksaan di laboratorium itu harus selesai, belum diungkap.

"Dicek ya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono pada GoNEWS.co, Rabu (13/4/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/