Home  /  Berita  /  Umum

Polisi: Jangan Coba-coba Mudik Pakai Travel Gelap dan Mobil Dinas

Polisi: Jangan Coba-coba Mudik Pakai Travel Gelap dan Mobil Dinas
Ilustrasi pemeriksaan mudik. (Foto: Kompas)
Senin, 12 April 2021 12:29 WIB
JAKARTA - Polisi akan mengantisipasi menegaskan penegakan aturan larangan mudik 2021 dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satu pelanggaran yang diawasi petugas adalah keberadaan travel gelap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masyarakat hendaknya mengikuti aturan larangan mudik dan tidak mengakali lewat penggunaan jasa travel gelap.

"Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan. Kami akan menindak tegas, ke mana pun lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas. Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2021).

Selain itu, Yusri menegaskan pihaknya juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran dengan dalih tugas kedinasan. Kembali dia menekankan aturan larangan mudik diberlakukan untuk seluruh kalangan masyarakat.

"Jadi diharapkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah," jelas Yusri.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, sehingga tak sembarang kendaraan boleh beroperasi. Namun, beberapa jenis kendaraan masih boleh beroperasi.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini memuat beberapa poin peraturan, termasuk jenis kendaraan yang dilarang beroperasi dan yang masih diperbolehkan saat momen mudik Lebaran.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada pengecualian larangan operasional transportasi selama periode 6 hingga 17 Mei 2021."Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, kendaraan yang mendapat pengecualian larangan operasional ialah kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk di sektor perhubungan laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, pengecualian diberlakukan terhadap: kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.

Kemudian pergantian awak kapal; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.

Lalu, pengecualian juga diberikan kepada kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan.

Serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Di sektor perhubungan udara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

"Lalu operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," ujarnya.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi membeberkan jenis angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini, seiring larangan mudik Lebaran.

"Yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan," ujarnya, ditulis Jumat (9/4/2021).

Lanjutnya, pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Untuk di sektor perhubungan laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, selama periode pelarangan mudik lebaran, pihaknya posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19.

"Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus.

Di sektor perhubungan udara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga.

Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Terakhir, di sektor perkeretaapian, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda.

"Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com dan Liputan6.com
Kategori:Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/