Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
23 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
2
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
3
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
23 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Home  /  Berita  /  Umum

Jokowi Tak Libatkan KPK di Satgas Tagih Utang BLBI Rp 108 Triliun

Jokowi Tak Libatkan KPK di Satgas Tagih Utang BLBI Rp 108 Triliun
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
Jum'at, 09 April 2021 17:03 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI lewat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. KPK tak dilibatkan untuk mengarahkan Satgas itu.

Hal itu diketahui dari penjelasan Menko Polhukam Mahfud Md. Lewat akun Twitter-nya, Mahfud menyebut ada lima menteri, Kapolri dan Jaksa Agung yang ditugasi mengarahkan Satgas tersebut.

"Dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud Md lewat cuitannya, Jumat (9/4/2021).

Mahfud menyebut Satgas tersebut bakal bertugas memburu aset terkait utang BLBI. Dia mengatakan nilai utang perdata terkait BLBI itu berjumlah Rp 108 triliun.

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujarnya.

Mahfud turut menyinggung SP3 kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih yang diterbitkan KPK. Dia mengatakan kasus itu disetop KPK sebagai konsekuensi vonis lepas terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," kata Mahfud.

Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019). Saat itu, KPK menduga total kerugian negara akibat perbuatan Sjamsul Nursalim dan istri diduga mencapai Rp 4,58 triliun.

BLBI sendiri merupakan skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.

Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Salah satu bank yang mendapat suntikan dana adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) di mana Sjamsul adalah pemegang saham pengendali BDNI.

Kini, kasus yang menjerat Sjamsul telah disetop. KPK juga telah menjelaskan alasan menyetop kasus ini.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Plt Jubir KPK Ali Fikri juga menegaskan penghentian kasus ini sudah sesuai aturan. Dia juga mengatakan KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) terkait putusan lepas Syafruddin, namun ditolak MA.

"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/4).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwww