Home  /  Berita  /  Peristiwa

DPR Setujui Pengubahan Kementerian yang Diajukan Presiden

DPR Setujui Pengubahan Kementerian yang Diajukan Presiden
Ilustrasi Sidang paripurna DPR. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 09 April 2021 18:44 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA ‐ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek (Kementerian Riset dan Teknologi) ke Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Persetujuan DPR telah final dan diputuskan dalam rapat paripurna penutupan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 yang berlangsung di Senayan, Jumat (9/4/2021).

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna yang disambut seruan "Setuju" dari anggota dewan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat bernomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Bamus (Badan Musyawarah) DPR RI kemudian menggelar rapat pada Kamis (8/4/2021) dan menyepakati isi surat tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Nasional, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77