Home  /  Berita  /  Umum

Usut Aliran Dana Bansos Covid-19, KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto

Usut Aliran Dana Bansos Covid-19, KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. (Foto: Istimewa)
Rabu, 31 Maret 2021 00:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah nama yang diduga terlibat atau penerima aliran dana Bansos Covid-19.

Salahsatu tokoh yang diperiksa KPK hari ini, Selasa (30/3/2021) adalah Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Politisi PAN ini diperiksa untuk mendalami soal aliran uang hasil korupsi dana Bansos Covid-19 yang diberikan tersangka Adi Wahyono (AW).

"Disamping itu juga konfirmasi kepada saksi (Yandri) terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Selain itu, lembaga anti rasuah itu juga mendalami soal tugas pokok fungsi Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Sosial (Kemensos). "Yandri Susanto didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI," ujarnya.

Namun demikian, menurut Ali, tidak semua hasil pemeriksaan disampaikan karena keterangan lengkap saksi Yandri terdapat di BAP (berita acara pemeriksaan). Nantinya, seluruh hasil pemeriksaan akan dibeberkan dalam persidangan.

"Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail, karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi," ujarnya.

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," sambungnya.

Untuk diketahui, Yandri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan PPK di Kemensos. Selain Matheus Joko, KPK menjerat mantan Mensos Juliari Batubara dan tiga orang lainnya, yakni Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke sebagai tersangka.

Adi merupakan PPK di Kemensos. Sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan Bansos. Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali, Kamis (25/3). Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.***

Kategori:Politik, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/