Home  /  Berita  /  Umum

Netizen Tanya Akta Lahir Anak di Luar Nikah, Dukcapil Jawab Begini...

Netizen Tanya Akta Lahir Anak di Luar Nikah, Dukcapil Jawab Begini...
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam sebuah video TikTok. (gambar: tangkapan layar)
Jum'at, 19 Maret 2021 10:39 WIB
JAKARTA - Sebuah akun TikTok, leno683, mempertanyakan hak akta lahir seorang anak yang lahir di luar ikatan pernikahan. "Apakah bisa bikin akte?".

Melalui akun TikTok-nya, Dirjen Dukcapil Kemendagri (Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri), Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa meski seorang anak lahir di luar ikatan pernikahan yang sah, anak tersebut tetap berhak memiliki akta lahir.

"Saya beri tahu ya! Akta kelahiran adalah hak anak. Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Tidak ketahui siapa bapaknya. Anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran," kata Zudan dalam video yang dilihat GoNews.co, Jumat (19/3/2021).

Zudan menjelaskan, di dalam akta kelahiran anak tersebut, nantinya anak hanya disebut sebagai anak dari ibunya. Zudan pun mendorong agar akta lahir anak tersebut diurus sesegera mungkin.

"Diurus di Dinas Dukcapil sesuai alamat di baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya. Gratis. Jangan melalui calo," kata Zudan.****

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/