Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
27 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK Jawab Alasan Belum Diperiksanya Sejumlah Nama dalam Kasus Bansos

KPK Jawab Alasan Belum Diperiksanya Sejumlah Nama dalam Kasus Bansos
Ilustrasi korupsi bansos. (gambar: ist./arahkata)
Jum'at, 19 Maret 2021 10:09 WIB
JAKARTA - Plt. Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri, memastikan tindakan proporsional sesuai hukum acara pidana akan ditempuh jaksa penuntut umum dalam kasus bansos yang menyeret Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara.

Pernyataan Ali tersebut menanggapi pertanyaan salah satu unsur masyarakat perihal belum diperiksanya dua nama dalam kasus bansos, padahal dugaan keterlibatan keduanya telah terkuak dalam persidangan yang berlangsung, Senin (8/3/2021) lalu.

"Satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lain, sesuai hukum acara pidana," kata Ali kepada GoNews.co Kamis (18/3/2021) malam.

Untuk itu, lanjut Ali, tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan. "Baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap, maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap,".

"Berikutnya, fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan," terang dia.

Sebelumnya, suatu unsur masyarakat mempertanyakan sikap KPK yang belum memeriksa dua nama yang diduga terlibat kasus korupsi bansos. KPK disebut lamban dan takut.

Dua orang yang dimaksud tersebut, satu diantaranya merupakan politisi PDIP. Penuding 'KPK lamban' itu menyatakan, dugaan keterlibatan politisi ini terkuak melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19 dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono yang menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup politisi tersebut, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan. Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.

Sementara 1 orang terduga lainnya adalah merupakan penjabat pemeriksa di salah satu lembaga tinggi negara. Penuding 'KPK takut' itu menyebut, dugaan keterlibatan pejabat tersebut diperjelas oleh Jaksa penuntut umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021). JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut yang untuk operasional salah satu lembaga tinggi negara sebesar Rp1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/