Rencana Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Kebun Jagung, Pemda Sumbar harus Punya Perda Khusus
Penulis: Muslikhin Effendy
Tingginya kebutuhan jagung di Sumatera Barat membuat Pemerintah Provinsi berencana memanfaatkan 'lahan tidur'.
Namun demikian, pemanfaatan lahan tidur terkadang justeru bermaslah. Untuk itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan, pemanfaatan lahan tidur memerlukan peraturan daerah (perda) dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Provinsi Sumatera Barat memerlukan perda pemanfaatan lahan tidur untuk menggenjot produksi jagung. Namun, regulasi pemanfaatan lahan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutur LaNyalla memberikan masukan, Rabu (10/3/2021).
Senator asal Jawa Timur itu juga menyarankan, agar pemerintah daerah menyiapkan langkah agar rencana strategis (renstra) yang disusun tidak terbengkalai.
"Setelah membuat renstra, pemerintah daerah harus segera menyiapkan perda terkait hal-hal yang diperlukan. Sebab, renstra jangan sampai terbengkalai," katanya.
Hal ini disampaikan lantaran Ketua DPD RI mengaku masih menemukan beberapa renstra hanya menjadi rutinitas.
"Tetapi pada pelaksanaannya kurang signifikan. Itulah pentingnya perda, untuk menunjang pembangunan di daerah," kata mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu.***
Kategori | : | Sumatera Barat, Politik, Pemerintahan, Ekonomi, Peristiwa |