Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pakar Setuju Jika Terbukti Bersalah, Juliari, 'Madam', dan 'Anak Pak Lurah' Dihukum Mati

Pakar Setuju Jika Terbukti Bersalah, Juliari, Madam, dan Anak Pak Lurah Dihukum Mati
Koruptor dana bansos, Juliari Batubara. (Foto: Istimewa)
Rabu, 17 Februari 2021 14:13 WIB
JAKARTA - Dorongan agar koruptor bantuan sosial (bansos) dihukum mati terus disuarakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya disuarakan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat kasus korupsi bansos selain Juliari Peter Batubara (JPB) yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial.

Pihak-pihak lain yang dimaksud adalah sosok "Madam" dan "Anak Pak Lurah” yag kerap dikaitkan dalam pemberitaan korupsi bansos.

Menurut Abdul Fickar, korupsi bansos bukan hanya melanggar Pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melainkan juga melanggar Pasal 28 huruf i UUD 1944.

"Sebenarnya berdasarkan UUD45 Pasal 28 i hak untuk hidup termasuk hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Jadi maksimalnya adalah hukuman seumur hidup tanpa hak remisi," ujar Abdul Fickar, Rabu (17/2).

Abdul Fickar pun mengaku sangat setuju terhadap para koruptor dihukum mati.

"Saya sangat setuju terhadap koruptor Juliari Batubara dan lain-lainnya termasuk 'Madam' dan 'Anak Pak Lurah' jika terbukti, dijatuhi hukuman seumur hidup sampai busuk (mati) di penjara," tegas Abdul.

Sebab, kata Abdul, korupsi bansos merupakan kasus perbuatan rasuah yang sangat keji dan tidak tahu diri.

“Sudah jadi pejabat tinggi tapi menyalahgunakan jabatannya di masa bencana. Yang dikorupsi juga jatah rakyat pula, ini korupsi paling keji!" pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/