Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Politik

Setuju UU ITE Direvisi, Ini Dua Catatan yang Diajukan Fraksi PAN

Setuju UU ITE Direvisi, Ini Dua Catatan yang Diajukan Fraksi PAN
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Istimewa)
Selasa, 16 Februari 2021 15:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan bisa saja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi ternyata mendapat respon dari kalangan wakil rakyat di parlemen.

Salah satunya adalah Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dia bahkan memberikan poin-poin yang harus mendapat perhatian apabila merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Poin pertama menurut Saleh, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi (TI) yang ada.

"Karena teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan," kata Saleh melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Jika UU ITE mau direvisi menurut dia, sekalian disesuaikan dengan perkembangan TI kontemporer, termasuk perkembangan media-media sosial.

Selain itu, juga harus dipertimbangkan situasi pandemi yaitu masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet namun tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya.

Kedua, lanjut Saleh, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan.

"Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP, misalnya persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah, tidak ada tumpang-tindih," ujarnya.

Saleh menegaskan Fraksi PAN mengapresiasi perhatian dan kepedulian Presiden Jokowi terhadap isu-isu aktual yang mencuat di tengah masyarakat, termasuk persoalan terkait dengan penerapan UU ITE.

Menurut dia, selama ini disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal "karet" dalam UU tersebut.

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP, setidaknya substansinya sama," ujarnya.

Menurut dia, urgensi perubahan UU ITE juga sudah dirasakan semua fraksi yang ada. Dengan demikian, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi.

Saleh mengatakan bahwa FPAN senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE karena biasanya kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah dan tidak berbelit.

"Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," ujarnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/