Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
2
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

E-Sertifikat Tanah Disarankan Tak Ganti Sertifikat Fisik

E-Sertifikat Tanah Disarankan Tak Ganti Sertifikat Fisik
Ilustrasi e-Sertifikat. (gambar: ist./bpn)
Selasa, 16 Februari 2021 17:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus menyatakan, sertifikasi elektronik tanah (e-Sertifikat) sebaiknya tidak mengganti sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.

"Tetapi e-Sertifikat ini difungsikan sebagai back up atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah," kata Guspardi, Selasa (16/2/2021).

Guspardi melanjutkan, sertifikat tanah yang diterbitkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di data base server BPN sebagai salinan.

"Jika terjadi pemalsuan sertifikat, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server data base BPN pun langsung terkunci, dan aset diblokir sementara. Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut," papar Legislator Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) tersebut.

Guspardi kemudian mencontohkan teknis yang umum berlaku ketika seseorang kehilangan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), dimana nasabah yang kehilangan kartu ATM bisa menghubungi layanan pusat pengaduan dari Bank untuk meminta pemblokiran ATM. Pihak BANK kemudian akan mengklarifikasi data-data pelapor dan memblokir sementara ATM itu sehingga kartu ATM tidak bisa di digunakan sementara.

Penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah nasabah yang kehilangan kartu ATM tersebut mendatangi Bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan. Dan yang terpenting, uang yang ada dalam rekening terkait selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

"Begitupun dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat. Kapan perlu dibuat double security bahkan triple security. Selain ada barcode dan password bisa ditambahkan tekhnologi biometrik seperti fitur sidik jari, retina, wajah bahkan identifikasi irama suara, guna memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam mengautentifikasi dan memvalidasi keabsahan seritifikat itu," tegas Legislator asal Sumatera Barat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/